Rabu, 01 Juni 2005

Siapa yang Pengkhianat?

Ditulis awal Juni 2005 untuk menanggapi isu “Pengkhianat” yang merebak di Bolmong pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2005-2010, yang menempatkan Hamdi Paputungan sebagai satu-satunya putra Totabuan yang ikut bertarung dalam Pilgub. Dipublikasikan oleh Harian Manado Post, tanggal 01 s.d 06 Juni 2005 

Saya baru saja memasuki kamar tidur untuk istirahat ketika telepon genggam saya berbunyi dengan nada menandakan ada SMS (short Message Service) yang masuk. Waktu saat itu menunjukkan pukul 21 lewat 35 menit. Di layar telepon genggam tertera nama seorang teman sesama alumni Makassar yang sangat saya kenal, yang saat ini masuk dalam tim sukses salah satu kandidat calon Gubernur Sulut yang akan bertarung dalam Pilkada mendatang. Di dalam media SMS yang tersedia tertulis kalimat “biarlah sementara waktu kami menjadi pengkhianat daerah, akan tetapi hati nurani tetap untuk putra daerah”. Kontan saya tergelitik dan secara refleks langsung senyum kecil sambil coba memikirkan batasan “pengkhianat” yang dimaksud. Terlebih untuk saat ini, istilah ini seringkali melahirkan berbagai macam interpretasi yang terbungkus rapih oleh sederet landasan argumentasi yang mendasari itu. Dan dalam konteks seperti ini yang dimaksudkan sudah pasti berhubungan dengan dikotomi persepsional antara yang putra asli Bolmong dan yang bukan.

Beberapa waktu kemudian, senyum kecil saya tiba-tiba berubah menjadi sebuah kekagetan tak kala melalui telepon genggam seorang senior saya, yang juga salah satu tim kampanye pasangan calon (yang bukan putra asli Bolmong), masuk sebuah pesan singkat yang bertuliskan “kita doakan bersama-sama agar para pengkhianat totabuan akan dikutuk oleh Bogani-Bogani dan leluhur-leluhur naton (torang/kami)” dengan nomor pengirim yang tidak dikenal. Kekagetan saya tentu saja diiringi suatu bentuk kekecewaan dan kesedihan dengan pertanyaan yang berkecamuk dalam hati “kenapa harus seperti ini?”. Secara kontekstual, hal ini tentu saja menjadi sebuah pewacanaan politik yang teramat disayangkan untuk digulirkan karena secara tidak langsung pesan ini mengorientasikan pemahaman yang sangat subjektif, tidak realistis dan pemasungan terhadap kehidupan berdemokrasi. Sadar atau tidak kita sepertinya lupa bahwa kita berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengakomodir, bahkan mengakui secara hukum nilai-nilai kemajemukan. Bahwa momen ini adalah pemilihan Gubernur, dan Bolmong bukan pemilik tunggal Sulawesi Utara. Kalau ini adalah suatu wujud protes terhadap pemerintah provinsi yang ada selama ini, dengan kondisi Bolmong yang selalu dianaktirikan, maka itu bukan sebuah jawaban yang tepat. Negara kita adalah negara demokrasi yang kemudian dijabarkan dengan sistem multi partainya. Dan saya rasa seluruh masyarakat tidak akan begitu bodohnya untuk tidak paham bahwa setiap partai ada aturan mainnya. Ada berbagai mekanisme dan aturan yang mengikat kadernya dengan garis kepartaian yang telah ditetapkan, sehingga melanggarnya tidak semudah membalikkan telapan tangan. Dan untuk hal ini, kita semua setidaknya harus memahami, mengerti, mengakui secara jujur bahwa permasalahan ini konteksnya agak beda. Kalau mau marah dengan kondisi yang ada, alamatkan itu kepada mereka yang menciptakan sistem kepartaian. Kenapa harus partai dan bukan atas unsur etnisitas. Dan seandainya unsur etnisitas yang dikedepankan, apakah kita bisa membayangkan pertikain yang akan terjadi nanti. Negara ini pasti umurnya pendek.

Esensi Pengkhianat
Dalam kamus bahasa indonesia yagn coba saya telaah, “khianat” memberikan definisi berdusta, durhaka, ingkar, perbuatan menjahati, menipu atau memperdaya. Ada yang kemudian menjadi begitu menarik ketiak kita akan membicarakan istilah “pengkhianat” di sini. Menariknya karena ternyata konsep pengkhianat mengecualikan pemahaman terhadap konteks-konteks tertentu, tergantung dari perspektif mana kita melihat itu. Bisa itu pengkhianat dalam perspektif kebenaran, kesalahan, kemujuran, kesialan, ataupun yang lebih emosional disebabkan bersinggungan langsung dengan sentimen etnisitas yakni “harga diri”. Dari beberapa perspektif yang disebtukan tadi, “kebaikan” menjadi sesuatu yang universal. Kalau kemudian mau dianalogikan ke dalam sebua sistem, maka “kebaikan” adalah sistemnya dan perspektif lainnya adalah sub sistemnya. Ditinjau dari aspek manapun, individu yang diidentikkan dengan “pengkhianat” akan selalu menempatkan diri dalam perspektif “kebaikan”. Kalaupun tujuan sebenarnya adalah demi sub sistem yang ada, kebaikan selalu saja menjadi payung idealisme untuk menaungi tujuan tersebut. Belum ada mungkin yang akan mengatakan; ini demi kesalahan, demi kejahatan, demi kesialan. Atau masih jarang yang bilang; ini untuk kemujuran, tak terkecuali untuk kebenaran, karena yang pasti “benar” belum tentu baik, dan yang “baik-baik” belum tentu benar. Kebaikan dalam konteks ini sudah pasti relatif, tergantung dari pemaknaan dan pemahaman setiap individu. Bisa itu kebaikan untuk diri sendiri, keluarga, kelompok ataupun satuan sosial yang lebih luas lagi, yakni masyarakat, sehingga kadang-kadang perlu ada pemilahan yang dapat lebih dipertanggungjawabkan terutama terhadap publik, apakah ini memang sebuah pengkhianatan atau bukan. Dalam memilah kita akan bisa mengukur dengan sederet indikator yang ada, tingkat kepatutan, kelayakan ataupun kepantasan ketika kita harus mengidentikkan sebuah pengkhianatan, karena untuk saat ini, terlebih dalam konteks berpolitik, menjilat air liur sendiri adalah hal biasa. Dan pada akhirnya yang akan terucap kemudian ialah; “oh bagitu dang”, “so nda salah pilih torang”, so butul katu”, “nda rugi torang pe suara”.

Kalau kemudian yang diperspektifkan adalah menyangkut “harga diri” maka konteksnya juga perlu diperluas. Mempersempit pemaknaan terhadap esensi “harga diri” dengan sendirinya juga akan melahirkan paradigma yang parsialistik, subjektif, terbatas dan tidak menyeluruh, dikarenakan hanya mengakomodir nilai-nilai tertentu. Pada dasarnya sentiment etnisitas adalah sesuatu yang lazim untuk tumbuh dan berkembang dalam alam demokrasi, karena eksistensi negeri ini lahir dari beragam etnisitas yang ada. Akan tetapi saya rasa akan lebih baik seandainya ini ditempatkan sesuai porsinya dan dapat lebih dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan realitas yang berkembang ditengah masyarakat. Kalau porsinya nanti pada saat pelaksanaan pilgub, maka itu perlu dipertanyakan, karena harga diri orang Bolmong bukan hanya pada saat Pilgub. Dan juga kalau mau mempertaruhkan yang namanya harga diri, kenapa tidak dari sebelumnya “waktu pemilihan anggota DPD RI yang lalu kamana abo?”. Padahal kalau mau jujur, saat itu adalah salah satu momen yang tepat jika kita ingin mengangkat harkat, martabat dan harga diri orang Bolmong. 

Untuk membangun dan memantapkan sebuah “harga diri” diperlukan kesepahaman dan kesamaan persepsi antar seluruh komponen masyarakat. Apakah itu dengan upaya merekonstruksi kehidupan sosial yang ada, atau dengan mengupayakan revitalisasi terhadap nilai, norma yang akan dijadikan dasar acuan ketika kita hendak mencitrakan jati diri orang Bolmong. Dan hal ini tentu saja membuthkan proses yang panjang. Ibarat sebuah rumah, kita terlebih dahulu harus mendirikan pondasi yang kuat agar nantinya bangunan rumah yang ada akan sangat kokoh, tahan lama dan tidak mudah goyah meskipun diterpa hembusan angin yang cukup kencang.
Untuk memaknai dan memahami sebuah harga diri, kita sepertinya harus selalu menengok apa yang pernah dikatakan Katamsi Ginano, yang secara tersirat membahasakan bahwa dalam lokalitas kultur orang Mongondow “ada nilai-nilai tertentu yang hilang”. Dan sebenarnya, nilai-nilai itulah yang harusnya kiata cari bersama-sama, karena substansi kemongondowannya kita ada di situ.

Pengkhianat atau bukan!
Drs. Hi. J.A Damopolii pasti akan mengatakan bahwa ini demi kebaikan ketika ia harus menjadi salah satu tim sukses Adolf J. Sondakh-Ariyanti Baramuli Putri untuk wilayah Bolmong. Padahal sebelumnya kita semua tahu kondisinya seperti apa dan ini menjadi sesuatu yang tidak mudah untuk disalahkan. Tak ketinggalan seorang Drs. Syachrial Damopolii, ia pasti akan memperspektifkan sebuah kebaikan ketika dalam berbagai statement-nya di beberapa media massa, meminta tim 19 untuk konsisten, bertanggung jawab dan memperjuangkan Hamdi Paputungan dalam Pilgub nanti. Akan tetapi dalan sebuah pesta pernikahan beberap waktu lalu, dengan eksplisitnya beliau menganalogikan Pilgub dengan sepak bola sehubungan dengan kapasitasnya sebagai Ketua Pengda PSSI Sulut sambil mengatakan “kalau ada yang jago dan sudah terbukti di luar kandang, kenapa torang harus pilih yang lain!”, diikuti riuhnya tepuk tangan hadirin yang hadir ketika itu. Sama halnya dengan tim 19 yang terdiri dari para tokoh masyarakat, tokoh pemuda Bolmong yang dulunya mengatakan wajib hukumnya bagi orang Bolmong untuk memilih putra daerah jika terakomodir dalam Pilgub nanti, akan tetapi untuk saat ini, prtanggungjawaban dan komitmenya masih terasa dsangat kabur. Eksistensi tim 19 dalam konteks ini pasti tidak akan efektif, yang lebih disebabkan perekrutan personil yang kurang representatif. Bagaimana akan efektif kalau yang ada didalamnya adalah orang-orang partai yang sudah jelas garis kepartainnya. Dan satu hal yang perlu diutarakan, lebih khusunya dalam dunia politik yang sering mementokkan kemafhuman kita bahwa “19 bukan berarti 1 dan 1 tidak mungkin 19”. Apakah kemudian mereka-mereka yang merepresentasikan tokoh masyarakat Bolmong ini pantas untuk kita kategorikan sebagai pengkhianat atau bukan. Saya rasa ini harus diperjelas dan kalau boleh dipertegas. Akan sangat tidak adil seandainya istilah pengkhianat hanya milik orang-orang tertentu, sementara mereka-mereka yang dikultuskan oleh polarisasi sosial tidak menyatu didalamnya. Jiak kemudian itu adalah sebuah pengkhianatan sebagaimana yang berkembang saat ini, maka kita harus menyepakati beberapa hal. Pertama; partai politik Bolmong selain yang mengusung putra daerah sebagai calonnya, semuanya adalah pengkhianat karena memperdaya kondisi yang ada. Kedua; rakyat Bolmong yang masuk dalam tim kampanye pasangan calon yang bukan putra asli daerah adalah pengkhianat karena mendustai kenyataan yang ada. Ketiga; rakyat yang datang dan berkumpul pada saat kampanye pasangan calon yang bukan putra daerah adalah pengkhianat karena menipu diri sendiri. Keempat; mereka yang tepuk tangan ketika nama salah satu pasangan calon yang bukan putra daerah disebutkan dalam setiap hajatan adalah pengkhianat karena mengingkari harga diri. Kelima; mereka yang mendoakan agar para pengkhianat Totabuan dikutuk oleh para Bogani dan leluhur juga adalah pengkhianat karena menjahati eksistensi republik ini. Dan untuk menindaklanjuti hal ini, bagaimana kalau kesepakatan itu kita tuangkan dalam MoU (memorandum of Understanding) yang ditanda tangani oleh seluruh lapisan masyarakat Bolmong sambil mempromosikan itu ke tingkat regional, nasional bahkan ke tingkat internasional, bahwasanya sebagian besar, bahkan mungkin seluruh rakyat Bolmong adalah pengkhianat. Atau bisa juga pengkhianat kita perda-kan dan masukkan dalam lembaran daerah untuk diundangkan agar memperoleh legitimasi yang sah secara hukum.

Memahami sebuah pengkhianatan diperlukan aspek rasionalitas yang didasari atas realitas yang objektif. Karena biasanya pengkhianatan lahir dari keterpaksaan dan kondisi yang ada, sehingga sering kali pada dasarnya itu bukanlah sebuah pengkhianatan. Ketika kita hendak menyematkan sebuah pengkhianatan, hati nurani selalu saja menari-nari dengan tarian yang sangat ganasnya sambil mengatakan “saya akan diletakkan dimana?’

Pengkhianat sering kali diburu, dicaci maki, dihujat habis-habisan ketika ia lewat pintu depan. Akan tetapi pintu belakang sepertinya tidak akan pernah tertutup rapat untuk jalan masuk atau keluar, dengan daya dobrak kesusilaan yang hampir tidak ada bedanya.#

Kamis, 07 Oktober 2004

The Untouchables in Bolmong




Ditulis pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang diketuai Arther Hangewa, SH (Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu) membacakan putusan bebas terhadap ketiga terdakwa anggota KPUD Bolmong, dalam kasus pengelembungan suara pemilu 2004 yang menempatkan partai Golkar sebagai pemenang di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Dipublikasikan Harian Manado Post, tanggal 07 Oktober 2004.

Thomas Mark pernah bilang “the hidden nature” adalah karakteristik utama dari operasi mafia di seluruh dunia. Orientasi terhadap modus operandi yang diproyeksikan dan diaplikasikan bercirikan anti publikasi, sistematik, tersembunyi dan sangat rapih dengan pola organisasi piramida dan sang “godfather”. Menilik modus operandi yang diimplementasikan, bukan sesuatu yang mengherankan apabila dalam lingkup eksternalisasi mereka kemudian sangat susah, sukar, sulit untuk disentuh oleh sesuatu apapun, meskipun sesuatu itu adalah hukum yang dalam konsep bernegara yang dianut oleh Negara Indonesia tercinta menyatakan dengan tegasnya bahwa hukum tidak pernah pandang Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, yang juga tertuang dalam landasan konstitusi negara yang katanya berdasarkan hukum, dan menempatkan setiap warga negaranya sama kedudukan di mata hukum.
Mencermati “tragedi demokrasi dan hukum” di Bolmong seperti yang dikatakan Suhendro Boroma, adalah sebuah fenomena yang cukup menarik untuk diperbincangkan lebih lanjut dan kalau boleh ditelusuri dan diambil hikmahnya. Menarik karena fenomena tersebut bersinggungan dengan wilayah politik dan hukum. Terlebih wilayah hukum yang merupakan sendi sentralisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di negara kita dengan konsep negara hukumnya. Segenap tahapan yang dilalui, yang banyak diprediksikan oleh berbagai kalangan masyarakat akan berakhir seperti yang sudah-sudah dengan tidak menemukan aktor utama dibalik itu semua, dengan sendirinya telah membentuk semacam proses eksplisitasi yang mengkutubkan pemahaman masyarakat kecil—termasuk saya—bahwa di daerah kita tercinta ini, yang namanya “politik” masih berada jauh di atas “hukum”, sehingga kalau politik mau, ia bisa dengan seenak hatinya mengobok-obok yang namanya “hukum”.

Adanya kondisi seperti ini, secara tidak langsung bingkai pemahaman kita terhadap teori bernegara dengan konsep dengan hukumnya sepertinya harus kita tarik kembali ke belakang. Terkadang malah sering terbersit pertanyaan yang cukup mendasar tentang perlukah kita, atau haruskah kita melakukan reinterpretasi terhadap konsep negara hukum yang dianut oleh republik ini. A. Hamid S. Atamimi dalam makalahnya “Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia” menggambarkan hukum sebagai sebuah sistem yang didalamnya terdapat sendi-sendi kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, yang merupakan subsistem dari sistem hukum itu sendiri. Berbagai sendi kehidupan yang ada adalah merupakan bagian daripada hukum yang menempatkan hukum sebagai yang menaungi berbagai sendi kehidupan tersebut, sehingga hukum harusnya diposisikan dalam koridor yang tepat untuk memayungi segenap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Teori bernegara dalam konsep “negara hukum” seperti yang dikemukakan di atas dirasa cukup memberikan gambaran yang begitu jelasnya bagi kita dan lebih menguatkan dasar argumentasi sebagaimana yang tertuang dalam landasan konstitusi negara yang mengatakan bahwa negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Dalam menjalankan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, setiap warga negara (kalau masih merasa orang indonesia) terikat oleh sebuah sistem norma yang disebut “hukum”. Inkonsistensi mungkin adalah kata yang tepat ketika kehidupan politik yang merupakan sub-ordinasi daripada hukum akan berada di atas hukum itu sendiri. Dan seandainya kita ingin merombak konsep bernegara yang ada dengan menempatkan hukum sebagai bagian daripada politik, dengan “politik” kita posisikan sebagai sebuah sistem dan hukum merupakan subsistemnya, maka kita harus duduk rembuk bersama dan menyepakati bagaimana kalau konsep negara indonesia yang katanya adalah negara hukum kita rubah menjadi “negara politik”, sehingga inkonsistensi bisa jadi konsisten karena memang itu maunya kita.

Apa yang terjadi dan berlangsung di pengadilan negeri Kotamobagu dalam sidang kasus pengelembungan suara partai politik di KPU Bolmong dengann vonis bebas terhadap ketiga terdakwa oleh majelis hakim adalah satu dari sekian penampakan wujud terhadap sistem “negara politik” seperti yang disebutkan di atas. Orang-orang yang berkecimpung dalam wilayah politik, apalagi identik dengan kekuasaan ataupun sangat dekat dengan kekuasaan sepertinya tidak pernah akan bisa disentuh oleh hukum sehubungan dengan posisi hukum yang ditempatkan sebagai bagian daripada “politik”. Kasus pengelembungan suara yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang merupakan anggota KPUD Bolmong, secara tidak langsung telah membentuk opini di tengah masyarakat bahwa mereka sudah pasti ada yang memberi perintah. Seperti yang dikatakan oleh berbagai kalangan masyarakat, ada aktor dibalik kasus tersebut yang meminta mereka melakukan itu, entah memang merupakan komitmen awal, iming-iming ataupun presure moril maupun materil. Beberapa kali kita semua menyimak berbagai statement yang dilontarkan Ketua KPUD Bolmong bahwa proses perubahan ataupun penggelembungan suara yang terjadi dalam rekapitulasi suara di tubuh KPUD melibatkan top eksekutif−meskipun akhirnya pernyataan tersebut harus ditarik kembali, entah karena apa. Ketika masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian lanjutnya, ia telah berusaha membeberkan keterlibatan top eksekutif Bolmong akan tetapi pihak penyidik selalu saja mengalihkan pertanyaan yang diajukan sehingga top eksekutif dimaskud sepertinya tidak akan pernah tersentuh oleh hukum. Salah satu personil KPUD Bolmong, Nayodo Kurniawan, ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus pengelembungan suara partai politik tersebut, secara terang-terangan dihadapan majels hakim yang diketuai Arther Hangewa, SH—Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu—mengatakan bahwa yang memerintahkan personil KPUD Bolmong untuk merubah perolehan suara adalah Bupati Bolaang Mongondow yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bolmong (partai yang diuntungkan dengan perubahan suara tersebut), Dra Hj. Marlina Moha Siahaan.

Dari serangkaian statement dan kesaksian yang merupakan suatu pengakuan, dalam kacamata hukum adalah sebuah bukti yang sangat otentik dan mengikat dalam sebuah persidangan. Bukti kesaksian yang diajukan telah sedemikian menggiring dan mengarahkan dengan begitu jelasnya bagi kita semua bahwa top eksekutif daerah kita terlibat dan faktor-faktor yang melandasi keterlibatan mereka kiranya tidak perlu dibahasakan lagi. Pada dasarnya setiap kesaksian memang harus dibuktikan otentisitasnya dalam beberapa tahapan, tapi kalau proses otentisitas tersebut harus sampai pada tahapan hitam di atas putih, marilah kita sama-sama mengatakan “say hello”, “mat malam jo”, “goodbye everybody”.

Dalam wilayah politik, hitam di atas putih biasanya adalah sesuatu yang ditabukan dan kalau boleh jangan pernah untuk dilaksanakan. Landasan argumentasinya cukup masuk akal, dan jika sesuatu terjadi di kemudian hari, terutama ketika telah menyentuh wilayah hukum dan menimbulkan ancaman-ancaman tertentu baik itu dalam lingkup individu maupun kelompok, anggaplah itu tidak pernah terjadi dan tak pernah ada.
Fenomen “demokrasi dan hukum” yang terjadi di Bolmong setidaknya telah mencitrakan pemahaman-pemahaman tertentu masyarakat luas terhadap “politik” yang identik dengan kekuasaan dan bagaimana sebuah kekuasaan dengan mudahnya mempermainkan sistem hukum yang melandasi negara kita.

Hal yang sangat disayangkan dengan berlangsungnya fenomena tersebut ialah terbentuknya opini masyarakat Totabuan bahwa kasus pengelembungan suara yang terjadi dalam tubuh KPUD Bolmong ikut melibatkan top eksekutif daerah, yang harusnya kita tempatkan sebagai panutan dan teladan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sadar atau tidak kita semua kembali diberikan pelajaran yang sangat berharga bahwa kalau mau menjadi orang yang tidak akan pernah dengan mudahnya disentuh oleh hukum, bercita-citalah menjadi penguasa, karena dengan kekuasaan kita bisa melakukan apa saja.

Dalam dunia kejahatan internasional, para mafia adalah orang-orang yang tidak akan mudahnya disentuh oleh hukum sebagaimana yang dikemukakan dalam prolog di atas. Kalau mau menarik relevansinya dengan apa yang terjadi di totabuan tercinta ini, akankah kita menyamakan para mafia dengan para top eksekutif daerah ini? Tak bedakah Bupati Bolmong dengan para mafia tersebut? Akan lebih baik jika yang menjawabnya adalah rakyat totabuan tercinta.#