Jumat, 13 Februari 2009

Belum untuk Sang Ketua!



Dipublikasikan Harian Media Bolmong dalam Kolom Pojok Totabuan (13 Februari 2009)
Rabu pagi, 11 Februari 2009, hingga Kamis dinihari, Ketua DPPD Kota Kotamobagu, Syamsudin Kudji Moha (biasa disingkat SKM) diperiksa secara intensif di bagian Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Persibom dengan nominal angka yang cukup fantastis. Ada berbagai rasa di situ; ada tegang, cemas, takut, malu, tak lupa asa tak terperih dari seluruh rakyat Bolmong Bersatu. Yang disebutkan pertama, jelas konteksnya lebih ke sisi individualnya. Artinya, rasa-rasa itu; tegang, cemas, takut dan malu, pemilik sahnya tentu pak SKM, hanya ia menemani kesendiriannya dengan segala macam rasa. Sementara yang disebut terakhir, lebih ke urusan persepsi. Dan karena masalah persepsi, hal yang tak terhindarkan adalah hadirnya berbagai asumsi.

Di titik ini, asumsi yang ada, bisa pro maupun kontra. Artinya ada yang setuju, senang, bahagia, dan ada yang tak setuju, kurang senang, sampai sama sekali tidak bahagia.

Lepas dari semua rasa yang tersirat maupun tersurat, permasalahan dugaan korupsi dana Persibom setidaknya harus ditempatkan sesuai porsi yang ada. Substansi permasalahan sampai detik ini pun dirasa sudah terbuka dengan terang benderangnya, bahwa kasus yang berlangsung saat ini bersinggungan dengan ranah hukum, dan bukan wilayah “rasa”. Karena SKM suami tercinta Bupati Bolmong, maka rasanya ia tidak pantas didudukkan sebagai tersangka. Karena SKM Ketua DPRD Kota Kotamobagu/Pejabat Negara, jelas ia bukan tipe koruptor. Dan karena SKM adalah manager Persibom yang dengan segala pengorbanan yang tidak bisa disebutkan satu persatu, telah membesarkan Persibom hingga ke tingkat internasional, pasti ia bukan seperti itu.

Yang terjadi dan berlangsung selama ini di Bolmong, justru substansi hukum sudah digerogoti oleh “rasa”. Memang kita tidak bisa menafikan, terkadang hukum juga punya “rasa” dalam artian terbatas, yang harus dilepaskan jauh-jauh dari sisi substansi. Akan tetapi Kontekstualisasi berbicara di sini, yang mau tak mau harus membuat kita paham bahwasanya, yang melilit persibom saat ini “konteksnya” beda dan jelas persepsinya juga bisa lain. 

Saat ini, rakyat Bolmong lagi diuji untuk mengedepankan persepsi hukum yang seharusnya. Aparat yang berkompeten di sini, jelas punya dasar yang sangat kuat untuk terus mengusut penyelesaian kasus ini dengan secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap SKM. Rakyat harus sadar bahwa ada yang salah dengan pengelolaan dana persibom periode lalu; rakyat harus tahu bahwa dana yang digunakan persibom adalah uang rakyat yang seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka; rakyat mesti dewasa untuk menerima bahwa SKM adalah salah satu aktor yang paling tahu permasalahan ini; dan rakyat perlu tahu sang waktu akan terus berjalan tanpa bisa dihentikan, meski kali ini mungkin memang belum untuk sang ketua.#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar