Jumat, 13 Februari 2009

PNS = Pegawai Non Salary



Dipublikasikan dalam Kolom Pojok Harian Media Bolmong, tangal 13 Februari 2009

Sekitar 4 ribuan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow meradang. Hak hidup mereka sebagai abdi negara yang sudah sebagian besar hidup “pas-pasan”, tambah dibikin “ngos-ngosan”. Aktornya sangat jelas, Pemkab Bolmong sebagai penanggung jawab utama. Gaji rutin yang wajib dibayarkan setiap bulannya mandek; bulan Januari lalu kerja tanpa gaji, dan Februari ini pun kurang lebih sama untuk dibilang mirip. Gaji bulan Januari dibayarkan bulan Februari, dan gaji bulan Februari masih menunggu sang aktor utama dalam keadaan “mood”.

Ini tentu menjadi awal yang buruk. Entah ada hubungannya dengan shio “kerbau” yang dalam pemahaman sempit, tetap saja lambat, atau apa? Yang sangat jelas terlihat; ada proses perencanaan penganggaran maupun penatausahaan keuangan yang keliru, kurang tepat dan tidak diseting secara matang. Ini, baru bersinggungan dengan Belanja Tidak Langsung (BTL), terutama nomenklatur gaji dan tunjangan lainnya yang sekali lagi merupakan hak hidup orang banyak, bagaimana dengan Belanja Langsungnya. Hampir dipastikan tak jauh beda.

Bagi para pejabat yang ada lingkugan Pemkab Bolmong, tentu tanpa gaji satu atau dua bulan bukan hal yang perlu dirisaukan. Masih ada pendapatan bejibun lain yang tetap rutin untuk sekadar sudi mampir ke kantong pribadi, tapi bagi ribuan PNS lainnya, tanpa pikir panjang pun, ini jelas masalah besar yang patut dirisaukan, bikin resah plus gundah. Karena risau, resah dan gundah, sederet tanya pun mulai berdatangan tanpa henti hampir setiap harinya. Kenapa gaji PNS terlambat dan belum dibayar? Apakah DAU belum mampir ke kas daerah? Atau ada yang minjam dan kelabakan mengembalikannya! Atau apa? Hal yang patut diingat, penganggaran Belanja Tidak Langung yang didalamnya termuat beban gaji dan tunjangan lainnya bagi para PNS, bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Ketika pemerintah pusat menetapkan besaran DAU bagi setiap daerah untuk satu tahun anggaran, maka otomatis kewajiban telah ikut melekat untuk mentransfer 1/12 dana yang ada ke kas daerah setiap bulannya selama satu tahun.

Pemkab Bolmong untuk saat ini, setidaknya harus lebih berempati dengan menunjukkan tanggung jawabnya sebagai aktor utama sandiwara yang sedang berlangsung. Berbagai alasan yang dikemukakan terkesan hanya lebih memojokkan diri sendiri, bahwa sebagai yang paling tahu dan bertanggungjawab, ada kelalaian yang telah ditunaikan, dan teramat sayang, getahnya harus ditanggung orang-orang yang tidah tahu dan pasti bukan sang penanggung jawab. 

Dalam batas apapun, gaji adalah hak yang paralel dengan kewajiban. Entah itu harus ada di awal, ataupun akhir bulan berjalan, karena yang memisahkan hanya soal waktu dan perhitungan. Waktu niscaya sesuatu yang tak bisa ditunda dan diulur-ulur, terlebih setiap waktu adalah perhitungan, dan para PNS sepertinya ditakdirkan untuk hidup “menunggu”. Sesuatu yang amat membosankan.#


Tidak ada komentar:

Posting Komentar